Jakarta: Keuskupan Agung Jakarta tidak akan membuka gereja hingga protokol kesehatan disiapkan dengan matang. Saat ini, protokol peribadatan tengah digodok.
"Kami sedang mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan baru (new normal) yang sedang disusun" ujar Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta Romo V Adi Prasojo Pr dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2020.
Selain itu, Keuskupan Agung Jakarta akan memastikan kesiapan setiap paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut. Kesiapan tersebut mencakup sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan mitigasi risiko.
"Pada waktunya apabila protokol peribadatan sudah siap dan paroki-paroki sudah siap, tentu kami akan mulai membuka rumah ibadat sesuai dengan protokol yang diarahkan oleh pemerintah," jelas dia.
Dalam keterangan tersebut juga diinfokan Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari DKI Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Untuk itu, perlu izin dari kepala daerah serta satuan gugus tugas setempat jika ingin gereja kembali dibuka.
Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka kembali rumah ibadat di masa kenormalan baru. Semua rumah ibadat bakal diizinkan beroperasi secara bertahap.
"Kegiatan ibadah di rumah ibadat yang dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal," kata Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat terbatas (ratas) virtual dengan Presiden Joko Widodo, Rabu, 27 Mei 2020.
Baca: DKI Belum Pastikan Pembukaan Kembali Tempat Ibadah
Rumah ibadat dibuka jika daerah terkait dinyatakan relatif aman dari ancaman penyebaran virus korona (covid-19.) Selain itu, rumah ibadat mesti mendapat rekomendasi dari kecamatan.
Fachrul menilai camat lebih mudah memetakan rumah ibadat yang layak memperoleh izin. Camat dianggap lebih mengetahui wilayah dalam cakupan sempit yang sejatinya tidak terpapar serius virus korona.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Jakarta: Keuskupan Agung Jakarta tidak akan membuka gereja hingga protokol kesehatan disiapkan dengan matang. Saat ini, protokol peribadatan tengah digodok.
"Kami sedang mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan baru (
new normal) yang sedang disusun" ujar Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta Romo V Adi Prasojo Pr dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2020.
Selain itu, Keuskupan Agung Jakarta akan memastikan kesiapan setiap paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut. Kesiapan tersebut mencakup sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan mitigasi risiko.
"Pada waktunya apabila protokol peribadatan sudah siap dan paroki-paroki sudah siap, tentu kami akan mulai membuka rumah ibadat sesuai dengan protokol yang diarahkan oleh pemerintah," jelas dia.
Dalam keterangan tersebut juga diinfokan Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari DKI Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Untuk itu, perlu izin dari kepala daerah serta satuan gugus tugas setempat jika ingin gereja kembali dibuka.
Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka kembali rumah ibadat di masa kenormalan baru. Semua rumah ibadat bakal diizinkan beroperasi secara bertahap.
"Kegiatan ibadah di rumah ibadat yang dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal," kata Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat terbatas (ratas) virtual dengan Presiden Joko Widodo, Rabu, 27 Mei 2020.
Baca:
DKI Belum Pastikan Pembukaan Kembali Tempat Ibadah
Rumah ibadat dibuka jika daerah terkait dinyatakan relatif aman dari ancaman penyebaran virus korona (covid-19.) Selain itu, rumah ibadat mesti mendapat rekomendasi dari kecamatan.
Fachrul menilai camat lebih mudah memetakan rumah ibadat yang layak memperoleh izin. Camat dianggap lebih mengetahui wilayah dalam cakupan sempit yang sejatinya tidak terpapar serius virus korona.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di
sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)