Jakarta: PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan bakal mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta terkait Formula E. Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD DKI 2019.
BPK DKI meminta Pemprov DKI dan Jakpro mencari sponsor untuk pelaksanaan Formula E. Ajang balap mobil bertenaga listrik internasional tersebut digelar tahun depan.
"Sudah kita jalankan dari dulu. Kita kan dari dulu sudah mencari sponsorship sebelum ditunda," kata Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Jakpro sudah menggaet para sponsor sehingga agenda itu tidak bergantung sepenuhnya pada APBD DKI. Sebab, Pemprov DKI tidak bisa lagi menyuntikkan modal melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD).
"Insyaallah ada. Tidak pakai PMD. Karena PMD tidak ada," ujarnya.
Hasil audit yang dikeluarkan BPK disebutkan seluruh beban pembiayaan kegiatan Formula E yang dipersiapkan sejak 2019 ini masih dibebankan kepada APBD DKI. Dana tersebut berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"Sebagian lainnya dari penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro, beban pembiayaannya masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2021.
Baca: Perdebatan Interpelasi Formula E Diminta Diakhiri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019. Isinya, Anies menugaskan kepada BUMD PT Jakpro selaku penyelenggara untuk mencari sponsor atau kerja sama dari pihak lain.
"PT Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan atau mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI," ungkap Pemut.
Masalah ini akan mengakibatkan PT Jakpro tidak dapat mandiri dalam mengelola kegiatan Formula E, hingga meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan. BPK mendesak Dispora DKI untuk mendorong PT Jakpro menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Jakarta: PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan bakal mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) DKI Jakarta terkait
Formula E. Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD DKI 2019.
BPK DKI meminta Pemprov DKI dan Jakpro mencari sponsor untuk pelaksanaan Formula E. Ajang balap mobil bertenaga listrik internasional tersebut digelar tahun depan.
"Sudah kita jalankan dari dulu. Kita kan dari dulu sudah mencari sponsorship sebelum ditunda," kata Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Jakpro sudah menggaet para sponsor sehingga agenda itu tidak bergantung sepenuhnya pada APBD DKI. Sebab,
Pemprov DKI tidak bisa lagi menyuntikkan modal melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD).
"Insyaallah ada. Tidak pakai PMD. Karena PMD tidak ada," ujarnya.
Hasil audit yang dikeluarkan BPK disebutkan seluruh beban pembiayaan kegiatan Formula E yang dipersiapkan sejak 2019 ini masih dibebankan kepada APBD DKI. Dana tersebut berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"Sebagian lainnya dari penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro, beban pembiayaannya masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2021.
Baca:
Perdebatan Interpelasi Formula E Diminta Diakhiri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019. Isinya, Anies menugaskan kepada BUMD PT Jakpro selaku penyelenggara untuk mencari sponsor atau kerja sama dari pihak lain.
"PT Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan atau mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI," ungkap Pemut.
Masalah ini akan mengakibatkan PT Jakpro tidak dapat mandiri dalam mengelola kegiatan Formula E, hingga meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan. BPK mendesak Dispora DKI untuk mendorong PT Jakpro menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)