Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut masih ada sejumlah warga Ibu Kota yang belum mengetahui aturan ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Namun, hari pertama pemberlakuan ganjil genap diklaim berjalan baik.
"Sementara ini alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham," kata Ariza di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ariza meminta warga Jakarta memahami aturan ganjil genap. Aturan ini disebut untuk mencegah mobilitas warga.
"Kami minta proses hari ini bisa dipahami, dimengerti, agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Baca: Kebijakan Ganjil Genap Hari Pertama di DKI Dinilai Efektif
Diberlakukannya sistem ganjil genap berdasarkan SK Kadishub Nomor 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021. Sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB yang diterapkan di delapan ruas utama di Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Berdasarkan pantauan, di Jalan Gatot Subroto mengarah kepada Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis, 12 Agustus 2021, terdapat sejumlah petugas yang berjaga mengawasi kendaraan roda empat yang melintas. Tampak sejumlah pengendara yang diberhentikan petugas, karena pelat nomor kendaraan genap. Petugas tidak menilang pengendara tersebut dan meminta untuk tidak melalui jalur Gatot Subroto.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut masih ada sejumlah warga Ibu Kota yang belum mengetahui aturan ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 4. Namun, hari pertama pemberlakuan ganjil genap diklaim berjalan baik.
"Sementara ini alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham," kata Ariza di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ariza meminta warga Jakarta memahami aturan
ganjil genap. Aturan ini disebut untuk mencegah mobilitas warga.
"Kami minta proses hari ini bisa dipahami, dimengerti, agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Baca:
Kebijakan Ganjil Genap Hari Pertama di DKI Dinilai Efektif
Diberlakukannya sistem ganjil genap berdasarkan SK Kadishub Nomor 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021. Sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB yang diterapkan di delapan ruas utama di Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Berdasarkan pantauan, di Jalan Gatot Subroto mengarah kepada Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis, 12 Agustus 2021, terdapat sejumlah petugas yang berjaga mengawasi kendaraan roda empat yang melintas. Tampak sejumlah pengendara yang diberhentikan petugas, karena pelat nomor kendaraan genap. Petugas tidak menilang pengendara tersebut dan meminta untuk tidak melalui jalur Gatot Subroto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)