Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani

Revisi Perda Covid-19 Disebut Muncul Karena Masalah Anggaran Satpol PP

Fachri Audhia Hafiez • 23 Juli 2021 19:37
Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 berawal dari persoalan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sehingga, dimunculkan mengubah beleid tersebut.
 
"Persoalannya muncul dari FGD yang memang dilakukan oleh Satpol PP dengan Kanwil Kemenkumham dan pihak lain, persoalannya adalah masalah anggaran. Anggaran Satpol PP pada saat melaksanakan tugas," kata Yani dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara virtual, Jumat, 23 Juli 2021.
 
Yani meminta masalah anggaran disampaikan ke legislatif bukan menambah kewenangan lewat revisi Perda. Satpol PP DKI Jakarta diminta menghadap Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Sampaikan kalau kurang anggaran. Kita akan bantu kalau memang itu (memang) sesuatu yang urgen bukan dengan melakukan revisi," ujar Yani.
 
(Baca: Wacana Satpol PP Jadi Penyidik Prokes Dikritik)
 
Yani juga menyoroti perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 berkaitan tentang masalah tugas dan wewenang Satpol PP. Tugas serta wewenang dalam penanggulangan pandemi covid-19 disebut belum termaktub dalam aturan.
 
"Kalau tentang masalah aturan Satpol PP sebagai penyidik lihat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 (tentang Satpol PP), sudah jelas," ujar Yani.
 
Menurut dia, memasukkan unsur pidana hingga kewenangan Satpol PP menjadi penyidik tak diperlukan. Hal itu dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
 
"Sepertinya untuk revisi kalau berkaitan dengan tindak pidana saya kira harus kita setop saja, kita cukupkan," ucap Yani.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penambahan tiga pasal pada revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Ketiga pasal itu yakni Pasal 28A, Pasal 32A, dan Pasal 32B.
 
Pasal 28A terkait penyidikan. Melalui pasal itu, Satpol PP memiliki kewenangan untuk penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Polri dan Pengadilan Negeri.
 
Pasal 32A dan 32B mengatur terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500ribu sampai Rp50 juta serta pidana maksimal tiga bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan