Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melanjutkan penerapan ganjil genap menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sanksi tilang akan diterapkan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap mulai Rabu, 1 September 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan (ganjil genap), kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Sambodo menegaskan seluruh kendaraan roda empat yang berpelat hitam wajib mengikuti aturan ganjil genap. Termasuk kendaraan yang digunakan instansi pemerintahan.
"Kalau instansi mau lewati ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap," kata Sambodo.
Baca: Banyak Kendaraan Diputar Balik di Hari Pertama Gage
Sementara itu, kendaraan yang boleh melintas pada ruas ganjil genap, yakni motor, kendaraan pelat kuning, serta kendaraan dinas pelat merah dan TNI Polri. "Dikecualikan juga untuk pemadam kebakaran, kendaraan darurat, dokter, untuk vaksin," kata Sambodo.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melanjutkan penerapan
ganjil genap menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3. Sanksi tilang akan diterapkan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap mulai Rabu, 1 September 2021.
Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan (ganjil genap), kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Sambodo menegaskan seluruh kendaraan roda empat yang berpelat hitam wajib mengikuti aturan ganjil genap. Termasuk kendaraan yang digunakan instansi pemerintahan.
"Kalau instansi mau lewati ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap," kata Sambodo.
Baca: Banyak Kendaraan Diputar Balik di Hari Pertama Gage
Sementara itu, kendaraan yang boleh melintas pada ruas ganjil genap, yakni motor, kendaraan pelat kuning, serta kendaraan dinas pelat merah dan TNI Polri. "Dikecualikan juga untuk pemadam kebakaran, kendaraan darurat, dokter, untuk vaksin," kata Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)