Jakarta: Kebijakan ganjil genap (gage) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, mulai diberlakukan hari ini. Banyak kendaraan roda empat diputar balik pada hari pertama pemberlakuan sistem gage.
"Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap. Jadi cukup banyak kendaraan kita putar balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jalan Rasuna Said, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ganjil genap juga diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi mengimbau warga Jakarta mematuhi aturan tersebut. Kebijakan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat Jakarta agar tidak terjadi penyebaran covid-19.
Sambodo mengaku mengerahkan 300 personel untuk menjaga tiga titik gage di DKI Jakarta. Ratusan personel gabungan antara anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabhara, Brimob, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Baca: Pemberian Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Dikaji
Sistem ganjil genap berlaku sejak 26 hingga 30 Agustus 2021. Kebijakan ini mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, dan tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Jakarta: Kebijakan
ganjil genap (gage) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, mulai diberlakukan hari ini. Banyak kendaraan roda empat diputar balik pada hari pertama pemberlakuan sistem gage.
"Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap. Jadi cukup banyak kendaraan kita putar balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jalan Rasuna Said, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ganjil genap juga diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi mengimbau warga Jakarta mematuhi aturan tersebut. Kebijakan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat Jakarta agar tidak terjadi penyebaran
covid-19.
Sambodo mengaku mengerahkan 300 personel untuk menjaga tiga titik gage di
DKI Jakarta. Ratusan personel gabungan antara anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabhara, Brimob, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Baca:
Pemberian Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Dikaji
Sistem ganjil genap berlaku sejak 26 hingga 30 Agustus 2021. Kebijakan ini mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, dan tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)