Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dok Media Indonesia
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dok Media Indonesia

Bukan Dihentikan, Pemprov DKI Cari Solusi Lain Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Selamat Saragih • 11 September 2023 23:47
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan tidak akan berhenti memberikan sanksi kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah mencari sanksi alternatif untuk pelanggar uji emisi kendaraan.
 
Hal itu disampaikan Heru Budi merespons langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan pemberian sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
 
"Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.

Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukan target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Penerapan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat menguji emisi kendaraan guna penanganan masalah polusi udara.
 
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga dan waktu. Ya kami cari yang efisien saja," kata Heru.
 
Baca Juga: Tak Ditilang! Pengendara yang Tidak Lolos Uji Emisi Hanya Ditegur

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
 
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis, mengatakan sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk. Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
 
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis.
 
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tidak efektif. Dia menambahkan pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau menyervis kendaraannya.
 
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
 
Sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat, 1 September 2023. Pengendara motor tidak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp250 ribu, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp500 ribu.
 
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan