Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meluruskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian masker N95 sebesar Rp5,85 miliar. Pengadaan masker disebut tak ada kerugian keuangan.
"BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Agustus 2021.
Widyastuti mengatakan pengadaan masker N95 sesuai regulasi dalam kondisi darurat. Proses pengadaan sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
"Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga. Lalu, bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga," ujar Widyastuti.
(Baca: DKI Kelebihan Bayar Masker N95 Hingga Rp5,8 Miliar)
Widyastuti tak memungkiri terdapat perbedaan harga pengadaan masker dalam periode pembelian serta merek yang berbeda. Pada 2020 bulan Agustus, September, dan Oktober menggunakan merek Respokare.
Sedangkan November 2020 menggunakan merek Makrite. Widyastuti menyebut pertimbangan pemilihan merek memperhatikan jenis alat kesehatan yang sudah sesuai spesifikasi dan direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
"Lalu, persetujuan dari CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat) dan FDA (Administrasi Makanan dan Obat-obatan)," ujar Widyastuti.
Masker respirator N95 yang direkomendasikan Kemenkes dan termasuk dalam rekomendasi CDC adalah masker respirator merek Respokare N95 respirator plus dari PT IDS Medical Systems Indonesia. Lalu, masker respirator N95 lainnya sudah direkomendasikan Kemenkes, CDA, FDA serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yaitu Makrite tipe 9500-N95.
Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes)
DKI Jakarta meluruskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) terkait pembelian
masker N95 sebesar Rp5,85 miliar. Pengadaan masker disebut tak ada kerugian keuangan.
"BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Agustus 2021.
Widyastuti mengatakan pengadaan masker N95 sesuai regulasi dalam kondisi darurat. Proses pengadaan sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
"Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga. Lalu, bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga," ujar Widyastuti.
(Baca:
DKI Kelebihan Bayar Masker N95 Hingga Rp5,8 Miliar)
Widyastuti tak memungkiri terdapat perbedaan harga pengadaan masker dalam periode pembelian serta merek yang berbeda. Pada 2020 bulan Agustus, September, dan Oktober menggunakan merek Respokare.
Sedangkan November 2020 menggunakan merek Makrite. Widyastuti menyebut pertimbangan pemilihan merek memperhatikan jenis alat kesehatan yang sudah sesuai spesifikasi dan direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
"Lalu, persetujuan dari CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat) dan FDA (Administrasi Makanan dan Obat-obatan)," ujar Widyastuti.
Masker respirator N95 yang direkomendasikan Kemenkes dan termasuk dalam rekomendasi CDC adalah masker respirator merek Respokare N95 respirator plus dari PT IDS Medical Systems Indonesia. Lalu, masker respirator N95 lainnya sudah direkomendasikan Kemenkes, CDA, FDA serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yaitu Makrite tipe 9500-N95.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)