Ilustrasi uang. Medcom.id
Ilustrasi uang. Medcom.id

DKI Bantah Rugikan Negara dari Kelebihan Bayar Gaji Rp862,7 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 08 Agustus 2021 10:43
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada unsur kerugian negara dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. Aturan terkait temuan itu disebut tak ada yang dilanggar.
 
"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Agustus 2021.
 
Syaefuloh mengatakan Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan tersebut. Pihaknya memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

Menurut dia, hadirnya beleid itu memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di Ibu Kota. Kemudian, sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
 
Syaefuloh menuturkan temuan administratif BPK terkait pegawai yang meninggal lantaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak segera melaporkan akta kematian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga, gaji tetap terbayarkan.
 
(Baca: Pemprov DKI Kembalikan Rp200 Juta Kelebihan Bayar Gaji PNS Pensiun dan Wafat)
 
"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," ujar Syaefuloh.
 
Beberapa pegawai yang tugas belajar juga disebut terlambat melapor BKD. Sehingga, TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
 
"Yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," ucap Syaefuloh.
 
Dia menyebut sebesar Rp423.573.275 atau 49,1 persen dari total nilai Rp862,7 juta yang harus dikembalikan sudah masuk ke kas daerah. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK.
 
"Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," ucap Syaefuloh.
 
Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai yang wafat atau pensiun pada 2020. Total dana yang dibayarkan Rp862,7 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan