Jakarta:Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti kelebihan bayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun dan meninggal. Sebanyak Rp200 juta dari Rp862 juta sudah dikembalikan.
"Yang Rp600 juta sedang dalam proses," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan kelebihan bayar tersebut disebabkan sejumlah hal. Salah satunya, proses administrasi pendataan.
Dia menyampaikan ada keterlambatan pendataan PNS yang masih aktif, pensiun, atau meninggal. Di sisi lain, proses input data disebut terlalu cepat dilakukan.
Baca: Pemprov DKI Setop Penganggaran Dana Formula E
"Nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar. Tapi ini tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan," ungkap dia.
Dia mengatakan permasalahan ini ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Bagian Keuangan Pemprov juga ikut membantu agar bisa segera mengembalikan kelebihan bayar gaji PNS tersebut.
Ariza tak menyebut target penyelesaian tersebut. Namun, Pemprov DKI Jakarta ingin temuan ini segera diselesaikan.
"Ya terus dikejar, ada tim yang menyelesaikan, semua akan dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Jakarta:Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti kelebihan bayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun dan meninggal. Sebanyak Rp200 juta dari Rp862 juta sudah dikembalikan.
"Yang Rp600 juta sedang dalam proses," kata Wakil Gubernur (Wagub)
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan kelebihan bayar tersebut disebabkan sejumlah hal. Salah satunya, proses administrasi pendataan.
Dia menyampaikan ada keterlambatan pendataan PNS yang masih aktif, pensiun, atau meninggal. Di sisi lain, proses input data disebut terlalu cepat dilakukan.
Baca:
Pemprov DKI Setop Penganggaran Dana Formula E
"Nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar. Tapi ini tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan," ungkap dia.
Dia mengatakan permasalahan ini ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Bagian Keuangan Pemprov juga ikut membantu agar bisa segera mengembalikan kelebihan bayar gaji PNS tersebut.
Ariza tak menyebut target penyelesaian tersebut. Namun, Pemprov DKI Jakarta ingin temuan ini segera diselesaikan.
"Ya terus dikejar, ada tim yang menyelesaikan, semua akan dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)