Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku untuk Kendaraan Pelat Hitam

Zaenal Arifin • 31 Agustus 2021 12:35
Jakarta: Sanksi tilang akan diterapkan dalam kebijakan ganjil genap per Rabu, 1 September 2021. Sanksi ini berlaku untuk semua kendaraan roda empat berpelat hitam.
 
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa gage (ganjil genap) berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Sambodo mengatakan kendaraan instansi pemerintah bisa melintas dengan bebas di kawasan ganjil genap jika menggunakan pelat dinas merah, TNI dan Polri, atau instansi lainnya. Selain pelat dinas, kendaraan dilarang melintas apabila pelat nomor kendaraannya tidak sesuai aturan ganjil genap.

"Apabila mereka menggunakan pelat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap berlaku meski yang bersangkutan merupakan kendaraan milik dinas atau instansi pemerintahan," kata dia.
 
Sambodo mengatakan sanksi tilang akan dilakukan dengan dua cara. Yakni, menggunakan tilang elektronik atau e-TLE dan secara manual lewat petugas yang berjaga di lapangan.
 
Baca: Mulai Besok, Sanksi Tilang Diberikan kepada Pelanggar Ganjil Genap
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
 
Kebijakan ganjil-genap berlaku di tiga kawasan Ibu Kota sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Ketiga kawasan itu ialah Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan Rasuna Said.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan