Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut tarif angkutan kota (angkot) yang tidak terintegrasi dengan Jaklingko akan naik Rp1.000. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
"Pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur (Anies Baswedan) itu ada usulan kenaikan Rp1.000. Jadi tarif atasnya Rp5 ribu, maka mereka usulakn agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp6 ribu," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Syafrin mengatakan besaran tarif tersebut telah diserahkan ke Anies untuk selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan gubernur (Kepgub). Ia memastikan dalam waktu dekat payung hukum kenaikan tarif angkot akan keluar.
"Kami harapkan segera minggu ini bisa dituntaskan," jelas dia.
DTKJ, kata Syafrin, telah melakukan kajian secara matang berdasarkan kopetensinya masing-masing. Sebab, lembaga independen itu berisikan Dishub, pakar transportasi, akdemisi, operator angkutan umum hingga kepolisian.
Syafrin menyebut kenaikan tarif itu tidak berlaku untuk transportasi umum yang terintegrasi dengan program Jaklingko, seperti TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT). Namun, nantinya akan diatur mekanisme subsidi dari pemerintah sebagai upaya menyiasati kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Untuk DKI Jakarta pertama seluruh tarif transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik, tetap. tarifnya tetap Rp3.500," beber dia.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta menyebut tarif angkutan kota (
angkot) yang tidak terintegrasi dengan Jaklingko akan naik Rp1.000. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Dewan
Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
"Pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur (Anies Baswedan) itu ada usulan kenaikan Rp1.000. Jadi tarif atasnya Rp5 ribu, maka mereka usulakn agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp6 ribu," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September 2022.
Syafrin mengatakan besaran tarif tersebut telah diserahkan ke Anies untuk selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan gubernur (Kepgub). Ia memastikan dalam waktu dekat payung hukum kenaikan tarif angkot akan keluar.
"Kami harapkan segera minggu ini bisa dituntaskan," jelas dia.
DTKJ, kata Syafrin, telah melakukan kajian secara matang berdasarkan kopetensinya masing-masing. Sebab, lembaga independen itu berisikan Dishub, pakar transportasi, akdemisi, operator angkutan umum hingga kepolisian.
Syafrin menyebut kenaikan tarif itu tidak berlaku untuk transportasi umum yang terintegrasi dengan program Jaklingko, seperti TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT). Namun, nantinya akan diatur mekanisme subsidi dari pemerintah sebagai upaya menyiasati kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Untuk DKI Jakarta pertama seluruh tarif transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik, tetap. tarifnya tetap Rp3.500," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)