Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mendukung Pemerintah Provinsi Jakarta dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di Wilayah Hukum Jakarta. Hal ini dilakukan bersama dengan Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil Jakarta.
“Kami selalu berusaha dan tentunya sinergi terkait pendampingan hukum kedepannya. Kami juga akan mendampingi Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial dalam penerbitan Akta Kelahiran bagi anak-anak yatim piatu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2024.
Rudi mengatakan hal tersebut sesuai Pasal 34 ayat 1 UU 1945 tentang Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Kejaksaan Tinggi Jakarta harus hadir dalam penerbitan akta kelahiran tersebut.
“Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kita harus hadir bersama-sama dengan dinas terkait dalam membantu penerbitan akta itu,” ungkap Rudi.
Menurut dia, setiap anak-anak di Indonesia harus mendapatkan legalitas terkait jaminan akta kelahiran. Hal ini dilakukan agar pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Setiap anak di Indonesia harus dapat legalitas terkait dgn jaminan akte kelahiran. Dalam hal ini, kami (Kejati) mengurusi terkait perdataan,” tutup Rudi.
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mendukung Pemerintah Provinsi Jakarta dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di Wilayah Hukum Jakarta. Hal ini dilakukan bersama dengan Dinas Sosial dan Dinas
Dukcapil Jakarta.
“Kami selalu berusaha dan tentunya sinergi terkait pendampingan hukum kedepannya. Kami juga akan mendampingi Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial dalam penerbitan Akta Kelahiran bagi anak-anak yatim piatu,” kata Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2024.
Rudi mengatakan hal tersebut sesuai Pasal 34 ayat 1 UU 1945 tentang Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Kejaksaan Tinggi Jakarta harus hadir dalam penerbitan akta kelahiran tersebut.
“Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kita harus hadir bersama-sama dengan dinas terkait dalam membantu penerbitan akta itu,” ungkap Rudi.
Menurut dia, setiap anak-anak di Indonesia harus mendapatkan legalitas terkait jaminan akta kelahiran. Hal ini dilakukan agar pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Setiap anak di Indonesia harus dapat legalitas terkait dgn jaminan akte kelahiran. Dalam hal ini, kami (Kejati) mengurusi terkait perdataan,” tutup Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)