Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Nasib Firli Bahuri Belum Jelas, Kejati DKI Cuma Bisa Menunggu Berkas Lengkap

Tri Subarkah • 09 Juni 2024 18:23
Jakarta: Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada akhir November 2023, belum ada kepastian terkait penyeretan Firli ke meja hijau.
 
Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melengkapi pemberkasan penyidikan untuk kemudian diserahkan ke penuntut umum. Setidaknya, penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengembalikan berkas perkara yang disusun penyidik sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2023 dan Februari 2024 karena dinyatakan belum lengkap.
 
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, tanggung jawab perkara itu saat ini masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Penuntut umum, sambungnya, masih menunggu penyidik melengkapi berkas penyidikan.

"Kalau (berkas penyidikannya) enggak terpenuhi, apalagi yang bisa kita lakukan selain menunggu teman-teman penyidik memenuhi petunjuk?" kata Syahron saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 9 Juni 2024.
 
Baca juga: IPW Desak Polisi Segera Selesaikan Kasus Firli

 
Ia mengakui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang membatasi jangka waktu melengkapi pemberkasan selama 14 hari. Namun, Syahron menyebut batas waktu itu tidak menentukan. Menurutnya, kendala-kendala yang dihadapi penyidik Polda Metro Jaya dalam melengkapi pemberkasan terus dikoordinasikan dengan penuntut umum lewat forum koordinasi.
 
"Kalau ada berkasnya (dari penyidik), pasti kita kerjakan sesuai SOP. Karena untuk keadilan tersangkanya, untuk keadilan negaranya juga melalui jaksa penuntut umum. Pasti kita proses kalau sampai, kalau berkasnya dikirim," ujar Syahron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan