Jakarta: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, segera menyelesaikan kasus pemerasan yang menyeret Firli Bahuri. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum juga diseret ke pengadilan.
"Buat Firli Bahuri sendiri supaya nasibnya tidak digantung. Kalau memang cukup bukti, ajukan," kata Sugeng kepada Media Indonesia, Minggu, 9 Juni 2024.
Sampai saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melengkapi pemberkasan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bagi Sugeng, penyidik harus mampu menjelaskan kepada publik letak kendala pemberkasan tersebut.
"Kalau tidak cukup bukti, hentikan. Lalu harus kepastian atau pertanggungjawaban publik dari penyidik Polda Metro Jaya ketika berani menersangkakan Firli," ungkap dia
Menurut Sugeng, penersangkaan Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya setidaknya berimplikasi pada dua hal. Yakni, pencopotan sebagai Ketua KPK dan pendiskreditan nama baik Firli itu sendiri.
Padahal, status tersangka belum mampu membuktikan kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas perkara yang disusun penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus Firli setelah dinyatakan belum lengkap. Pengembalian dilakukan pada Desember 2023 dan Februari 2024. Sejak pengembalian terakhir, penyidik belum juga melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
"Sebetulnya cukup lama ya (dari pengembalian terakhir), karena sebetulnya 14 hari harus dilengkapi (berdasarkan KUHAP). Mampu enggak Polda Metro Jaya melengkapi berkas tersebut? Harus ditanyakan. Kalau tidak mampu, jangan digantung nasib orang," ujar dia.
Jakarta: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya
Polda Metro Jaya, segera menyelesaikan kasus pemerasan yang menyeret
Firli Bahuri. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum juga diseret ke pengadilan.
"Buat Firli Bahuri sendiri supaya nasibnya tidak digantung. Kalau memang cukup bukti, ajukan," kata Sugeng kepada
Media Indonesia, Minggu, 9 Juni 2024.
Sampai saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melengkapi pemberkasan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum pada
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bagi Sugeng, penyidik harus mampu menjelaskan kepada publik letak kendala pemberkasan tersebut.
"Kalau tidak cukup bukti, hentikan. Lalu harus kepastian atau pertanggungjawaban publik dari penyidik Polda Metro Jaya ketika berani menersangkakan Firli," ungkap dia
Menurut Sugeng, penersangkaan Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya setidaknya berimplikasi pada dua hal. Yakni, pencopotan sebagai Ketua KPK dan pendiskreditan nama baik Firli itu sendiri.
Padahal, status tersangka belum mampu membuktikan kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas perkara yang disusun penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus Firli setelah dinyatakan belum lengkap. Pengembalian dilakukan pada Desember 2023 dan Februari 2024. Sejak pengembalian terakhir, penyidik belum juga melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
"Sebetulnya cukup lama ya (dari pengembalian terakhir), karena sebetulnya 14 hari harus dilengkapi (berdasarkan KUHAP). Mampu enggak Polda Metro Jaya melengkapi berkas tersebut? Harus ditanyakan. Kalau tidak mampu, jangan digantung nasib orang," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)