Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menata ulang Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT). Hal itu dilakukan dengan mengatur waktu pedagang kaki lima (PKL) berjualan.
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur Eka Darmawan mengatakan penjadwalan waktu berjualan PKL dilakukan karena banyak pedagang dari luar wilayah KBT dan sekitarnya yang membuka lapak. Ada sekitar 1.000 lebih PKL yang berjualan di kawasan ini.
"Dari sekitar 1.000 PKL yang ada di KBT, akan kita atur jam operasionalnya. Kapan mereka boleh berjualan di sana. Pengaturannya waktunya kita bahas di rapat internal tingkat kota," ujar Eka, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.
Eka memaparkan kawasan KBT dibagi dalam tiga zona, yaitu zona hijau, kuning, dan merah. Untuk zona merah tidak bisa dilakukan kegiatan berjualan, seperti di jembatan atau di titik lainnya. Namun, tempat ini bisa digunakan untuk olahraga warga, seperti joging, sepeda, dan lainnya.
Kemudian, zona kuning masih bisa digunakan untuk berjualan, namun waktunya terbatas. Sedangkan zona hijau merupakan kawasan steril pedagang dan hanya bisa digunakan untuk aktivitas warga.
"Penataan akan melibatkan warga sekitar, agar hasilnya bisa lebih maksimal," ujar dia.
Jakarta:
Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menata ulang Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT). Hal itu dilakukan dengan mengatur waktu pedagang kaki lima (
PKL) berjualan.
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur Eka Darmawan mengatakan penjadwalan waktu berjualan PKL dilakukan karena banyak pedagang dari luar wilayah KBT dan sekitarnya yang membuka lapak. Ada sekitar 1.000 lebih PKL yang berjualan di kawasan ini.
"Dari sekitar 1.000 PKL yang ada di KBT, akan kita atur jam operasionalnya. Kapan mereka boleh berjualan di sana. Pengaturannya waktunya kita bahas di rapat internal tingkat kota," ujar Eka,
Jakarta, Selasa, 15 November 2022.
Eka memaparkan kawasan KBT dibagi dalam tiga zona, yaitu zona hijau, kuning, dan merah. Untuk zona merah tidak bisa dilakukan kegiatan berjualan, seperti di jembatan atau di titik lainnya. Namun, tempat ini bisa digunakan untuk olahraga warga, seperti joging, sepeda, dan lainnya.
Kemudian, zona kuning masih bisa digunakan untuk berjualan, namun waktunya terbatas. Sedangkan zona hijau merupakan kawasan steril pedagang dan hanya bisa digunakan untuk aktivitas warga.
"Penataan akan melibatkan warga sekitar, agar hasilnya bisa lebih maksimal," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)