"Ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen. Jadi Rp4.900.798.5," kata Andri di Balai Kota, Senin, 28 November 2022.
Menurut dia, keputusan tersebut sesuai pembahasan di sidang Dewan Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020. Sidang tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, pengusaha, dan buruh, tetapi para ahli ekonomi hingga BPS DKI dan BI DKI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada empat usulan yang pertama dari usaha ada dua unsur, Apindo dan Kadin, di mana unsur Kadin yang mengusulkan 5,1 persen," tuturnya.
Baca: Soal Kenaikan UMP DKI 2023, Pj Gubernur: Sedang Dihitung |
Pemprov DKI, kata dia, juga merumuskan kenaikan melalui sidang dewan. Sidang melibatkan akademisi dan praktisi.
"Dari kajian itu (naik) 5,6 persen," kata dia.
UMP DKI 2023 ini masih di bawah tuntutan buruh yang menuntut angka UMP mencapai Rp5,1 juta dengan kenaikan 10 persen. Nilai UMP ini juga hanya berselisih sedikit dari nilai UMP yang diusulkan oleh Kadin yakni Rp4,8 juta dengan kenaikan 5,6 persen.