Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dok Media Indonesia
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dok Media Indonesia

Soal Kenaikan UMP DKI 2023, Pj Gubernur: Sedang Dihitung

Selamat Saragih • 20 November 2022 15:53
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023. Tim pengupahan DKI masih memfinalisasi.
 
"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," ujar penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rekaman suara yang diterima wartawan, Jakarta, Minggu, 20 November 2022.
 
Heru berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota. "Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," jelas Heru.
 

Baca: Menaker: Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tak Boleh Lebih 10%


Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana terkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa, 15 November 2022. Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sedangkan, unsur pengusaha merasa keberatan dengan permintaan unsur buruh.

Unsur pengusaha belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan