Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Menaker: Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tak Boleh Lebih 10%

Annisa ayu artanti • 20 November 2022 12:10
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk mengatur penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak melebihi 10 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
 
Mengutip beleid tersebut, Minggu, 20 November 2022 Ida menjelaskan alasannya melakukan pembatasan kenaikan UMP adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi serta variabel tertentu yaitu kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
 
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Selain itu pertimbangan pengaturan batas atas upah minimum dilatarbelakangi oleh formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dianggap belum mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
 
Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 13% 

Dalam pernyataan yang diunggah melalui video di channel YouTube Kementerian Ketenagakerjaan Ida menyampaikan saat ini upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
 
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.
 
Lebih lanjut Ida dalam Peraturan Menteri Barunya itu menyatakan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, Ida juga mengatur penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Hal tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat 4.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan