medcom.id, Jakarta: Pengirim konten pornografi ke artis Nafa Urbach diketahui pennyuka anime. Pelaku hobi menonton film anime dan melukis kartun Jepang.
"Tersangka ini penyuka Anime. Juga kartun berkonten pornografi," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 10 Oktober 2017.
Baca: Pengirim Konten Porno ke Nafa Ikut Grup WhatsApp Internasional
Pelaku, kata James, sering mengirim konten anime berbau asusila ke instagram Nafa. Ia intens melakukan hal itu sejak medio Agustus 2017.
Namun, James belum mengendus adanya perilaku seksual menyimpang dari pelaku. Hal itu masih dalam penelusuran polisi. "Memang sementara ini hanya menyukai kartun anak-anak, anime itu," ungkapnya.
Baca: Pengirim Konten Porno ke Artis Nafa Urbach Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRyp9Vk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pengirim konten pornografi ke artis Nafa Urbach diketahui pennyuka anime. Pelaku hobi menonton film anime dan melukis kartun Jepang.
"Tersangka ini penyuka Anime. Juga kartun berkonten pornografi," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 10 Oktober 2017.
Baca:
Pengirim Konten Porno ke Nafa Ikut Grup WhatsApp Internasional
Pelaku, kata James, sering mengirim konten anime berbau asusila ke instagram Nafa. Ia intens melakukan hal itu sejak medio Agustus 2017.
Namun, James belum mengendus adanya perilaku seksual menyimpang dari pelaku. Hal itu masih dalam penelusuran polisi. "Memang sementara ini hanya menyukai kartun anak-anak, anime itu," ungkapnya.
Baca:
Pengirim Konten Porno ke Artis Nafa Urbach Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)