medcom.id, Jakarta: MHHS, 19, pengirim konten pornografi ke Nafa Urbach diduga punya perilaku menyimpang. Ia diketahui tergabung dalam grup aplikasi pesan singkat (WhatsApp) internasional.
Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, penyidik mendapati tiga grup WhatsApp berkonten porno yang anggotanya terdiri dari beberapa negara.
"Ada Amerika, juga Argentina," kata James di Gedung Dutreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 10 Oktober 2017.
Pelaku menelusuri sendiri sehingga bisa terhubung dengan sejumlah grup WhatsApp berkonten porno. Ia lalu meminta admin grup memasukannya dalam kelompok percakapan itu. Grup WhatsApp itu kerap berbagi konten porno.
"Ada satu grup WhatsApp lokal (Indonesia) juga. Sama konten porno," ucap dia.
Polisi belum bisa menyimpulkan ada tidaknya penyimpangan seksual terhadap pelaku. Polisi juga belum menyimpulkan apakah pelaku mengidap paedofilia.
MHHS ditangkap Kamis 5 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 WIB. Ia dicokok di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan bermula dari laporan polisi artis Nafa Urbach yang tak terima dengan ulah pelaku lantaran kerap mengirim pesan berkonten porno ke akun instagramnya. Nafa resmi membuat laporan medio Agustus 2017.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ia diancam hukuman enam tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: MHHS, 19, pengirim konten pornografi ke Nafa Urbach diduga punya perilaku menyimpang. Ia diketahui tergabung dalam grup aplikasi pesan singkat (WhatsApp) internasional.
Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, penyidik mendapati tiga grup WhatsApp berkonten porno yang anggotanya terdiri dari beberapa negara.
"Ada Amerika, juga Argentina," kata James di Gedung Dutreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 10 Oktober 2017.
Pelaku menelusuri sendiri sehingga bisa terhubung dengan sejumlah grup WhatsApp berkonten porno. Ia lalu meminta admin grup memasukannya dalam kelompok percakapan itu. Grup WhatsApp itu kerap berbagi konten porno.
"Ada satu grup WhatsApp lokal (Indonesia) juga. Sama konten porno," ucap dia.
Polisi belum bisa menyimpulkan ada tidaknya penyimpangan seksual terhadap pelaku. Polisi juga belum menyimpulkan apakah pelaku mengidap paedofilia.
MHHS ditangkap Kamis 5 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 WIB. Ia dicokok di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan bermula dari laporan polisi artis Nafa Urbach yang tak terima dengan ulah pelaku lantaran kerap mengirim pesan berkonten porno ke akun instagramnya. Nafa resmi membuat laporan medio Agustus 2017.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ia diancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)