medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap warganet pengirim konten pornografi ke artis Nafa Urbach dan anaknya. Pelakunya merupakan remaja usia belasan tahun.
"Tersangka inisial MHHS, 19 tahun. Tersangka mengakui perbuatannya," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2017.
James mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 5 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca: Nafa Urbach Larang Putrinya Main Sinetron
James menjelaskan, kasus bermula saat pelaku melihat berita tentang anak Nafa Urbach di laman berita Line Today. Dari situ pelaku mencari akun instagram Nafa Urbach. Setelahnya, pelaku mengirim pesan pribadi ke akun instagram Nafa bernada pornografi. Pesan itu tidak hanya sekali dikirim pelaku.
"Isi pesan tersebut mengandung kata-kata melanggar kesusilaan, tidak senonoh. Ada gambar juga dikirim ke instagram Nafa berkonten pornografi," ungkap James.
Bukan cuma itu, pelaku juga menulis komentar 'Loli' di kolom pemberitaan tentang anak Nafa. 'Loli' merupakan sebutan para paedofil anak-anak di bawah umur yang mereka suka.
Tak terima, Nafa melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya Medio Agustus 2017. Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan polisi.
Baca: Nafa Urbach: Tak Ada Ruang untuk Intoleransi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
Nafa Urbach mengaku bersyukur pelaku telah ditangkap. Ia tidak menyangka umur pelaku masih 19 tahun.
"Semoga dengan kejadian ini para orang tua lebih waspada menjaga anak. Karena di luaran banyak orang jahat," ungkap Nafa.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRyp9Vk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap warganet pengirim konten pornografi ke artis Nafa Urbach dan anaknya. Pelakunya merupakan remaja usia belasan tahun.
"Tersangka inisial MHHS, 19 tahun. Tersangka mengakui perbuatannya," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2017.
James mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 5 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca:
Nafa Urbach Larang Putrinya Main Sinetron
James menjelaskan, kasus bermula saat pelaku melihat berita tentang anak Nafa Urbach di laman berita Line Today. Dari situ pelaku mencari akun instagram Nafa Urbach. Setelahnya, pelaku mengirim pesan pribadi ke akun instagram Nafa bernada pornografi. Pesan itu tidak hanya sekali dikirim pelaku.
"Isi pesan tersebut mengandung kata-kata melanggar kesusilaan, tidak senonoh. Ada gambar juga dikirim ke instagram Nafa berkonten pornografi," ungkap James.
Bukan cuma itu, pelaku juga menulis komentar 'Loli' di kolom pemberitaan tentang anak Nafa. 'Loli' merupakan sebutan para paedofil anak-anak di bawah umur yang mereka suka.
Tak terima, Nafa melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya Medio Agustus 2017. Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan polisi.
Baca:
Nafa Urbach: Tak Ada Ruang untuk Intoleransi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
Nafa Urbach mengaku bersyukur pelaku telah ditangkap. Ia tidak menyangka umur pelaku masih 19 tahun.
"Semoga dengan kejadian ini para orang tua lebih waspada menjaga anak. Karena di luaran banyak orang jahat," ungkap Nafa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)