Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin oleh Mahkamah Agung. Dia meminta putusan itu segera dilaksanakan.
"MA sudah memutuskan berarti harus ditaati dong. Untuk kapan (pelaksanaannya), nanti kita lihat. Kan ini baru keluar putusannya," kata Anies di kantor Gubernur Banten, Serang, Senin, 8 Januari 2018.
Anies menuturkan putusan itu tak hanya membawa kabar baik untuknya, tapi untuk seluruh warga Jakarta. Sebab, jalan MH Thamrin bisa dilalui siapa pun.
"Artinya, kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kita sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan. Jakarta bukan milik sebagian orang, Jakarta milik semua," ujar Anies.
Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
(Baca juga: Sepeda Motor Diperbolehkan Lagi Melintas di Thamrin)
Dalam putusannya, Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin, 8 Januari 2017.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin oleh Mahkamah Agung. Dia meminta putusan itu segera dilaksanakan.
"MA sudah memutuskan berarti harus ditaati dong. Untuk kapan (pelaksanaannya), nanti kita lihat. Kan ini baru keluar putusannya," kata Anies di kantor Gubernur Banten, Serang, Senin, 8 Januari 2018.
Anies menuturkan putusan itu tak hanya membawa kabar baik untuknya, tapi untuk seluruh warga Jakarta. Sebab, jalan MH Thamrin bisa dilalui siapa pun.
"Artinya, kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kita sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan. Jakarta bukan milik sebagian orang, Jakarta milik semua," ujar Anies.
Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
(Baca juga:
Sepeda Motor Diperbolehkan Lagi Melintas di Thamrin)
Dalam putusannya, Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin, 8 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)