Ilustrasi pembatasan sepeda motor.
Ilustrasi pembatasan sepeda motor.

Sepeda Motor Diperbolehkan Lagi Melintas di Thamrin

Nur Azizah • 08 Januari 2018 14:37
Jakarta: Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang. 
 
Dalam putusannya, Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan  dengan  peraturan  perundang-undangan yang  lebih  tinggi,  yaitu  Pasal  133  ayat  1  Undang- Undang  Nomor  22 Tahun  2009  tentang  Lalu  Lintas. Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan Thamrin tak sesuai Pasal  11  UU  No.  39/ 1999  Tentang  Hak  Asasi  Manusia. 
 
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal  5 dan  6  UU  No. 12/ 2011  Tentang  Pembentukan Peraturan  Perundang-Undangan.

(Baca juga: Pencabutan Pembatasan Sepeda Motor Berpotensi Merugikan Pejalan Kaki)
 
"Pergub Nomor 141  Tahun 2015  Tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Gubernur  Daerah  Khusus Ibu Kota  Jakarta dan  Nomor  195  Tahun  2014  Tentang  Pembatasan  Lalu  Lintas Sepeda  Motor  tidak  mempunyai kekuatan  hukum  mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin, 8 Januari 2017.
 
Pemprov DKI Jakarta diminta segera menindaklanjuti putusan itu dan membayar denda sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini muncul pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. 
 
Pelarangan sepeda motor melintas Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat itu menuai protes. Dua orang warga bernama Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar melayangkan uji materil ke Mahkamah Agung. 
 
(Baca juga: Pencabutan Larangan Sepeda Motor Dinilai Sebuah Kemunduran)
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan