Jakarta: Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
Dalam putusannya, Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU No. 39/ 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(Baca juga: Pencabutan Pembatasan Sepeda Motor Berpotensi Merugikan Pejalan Kaki)
"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin, 8 Januari 2017.
Pemprov DKI Jakarta diminta segera menindaklanjuti putusan itu dan membayar denda sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini muncul pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Pelarangan sepeda motor melintas Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat itu menuai protes. Dua orang warga bernama Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar melayangkan uji materil ke Mahkamah Agung.
(Baca juga: Pencabutan Larangan Sepeda Motor Dinilai Sebuah Kemunduran)
Jakarta: Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
Dalam putusannya, Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU No. 39/ 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(Baca juga:
Pencabutan Pembatasan Sepeda Motor Berpotensi Merugikan Pejalan Kaki)
"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Fachrudin dikutip dari salinan putusannya, Senin, 8 Januari 2017.
Pemprov DKI Jakarta diminta segera menindaklanjuti putusan itu dan membayar denda sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini muncul pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Pelarangan sepeda motor melintas Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat itu menuai protes. Dua orang warga bernama Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar melayangkan uji materil ke Mahkamah Agung.
(Baca juga:
Pencabutan Larangan Sepeda Motor Dinilai Sebuah Kemunduran)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)