Ilustrasi Transjakarta. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Transjakarta. MI/Pius Erlangga

Catat Perubahan Jam Operasional Transportasi Umum di Jakarta

Sri Yanti Nainggolan • 19 Desember 2020 05:33
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi jam operasional moda transportasi. Pembatasan berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
 
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Masa Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Surat ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Kamis, 17 Desember 2020.
 
"TransJakarta, angkutan umum reguler, dan MRT beroperasi pada pukul 05.00-20.00 WIB. Sementara itu, LRT pukul 05.30-20.00 WIB," dikutip dari salinan Keputusan Kadis Perhubungan DKI Jakarta yang diterima Medcom.id, Jumat, 18 Desember 2020.

Angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB. Sedangkan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek.
 
(Baca: Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Akhir Tahun, DKI Terbitkan Sergub dan Igub)
 
Waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjang moda transportasi umum menyesuaikan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum. Prasarana meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian. Dua hal ini mengatur pembatasan jam operasional warga Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
 
Ingub dan Sergub merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI dari klaster covid-19 libur akhir tahun. Dua aturan ini memperkuat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan