"Nanti kita beri sanksi yang lebih berat lagi, berarti punya niat yang tidak baik," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Riza mengakui keterbatasan jumlah petugas untuk mengawasi PPKM berskala mikro. Masyarakat diminta beperan aktif mengawasi kegiatan usaha.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Siapa saja boleh foto, nanti akan kita tindak," tutur dia
(Baca: Langgar Jam Operasional, RM Cafe Terancam Sanksi)
Sementara itu, RM Kafe, Jakarta Barat, yang melanggar aturan bakal dihukum sesuai aturan. Pengelola bakal dijerat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
"Mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin, sanksinya ada tahapannya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengaku masih ada pemilik usaha yang kucing-kucingan dengan petugas terkait jam operasional. Tempat usaha ditutup pukul 21.00 WIB, namun dibuka kembali pukul 23.00 WIB.
"Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," beber Arifin, Kamis, 25 Februari 2021.
Tipu muslihat itu kerap ditemui Satpol PP DKI. Arifin menyebut pengawasan lebih detail perlu dilakukan dengan melibatkan masyakarat.
(REN)