Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta menyegel kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyegelan buntut dari penangkapan empat pengunjung, termasuk selebgram Millen Cyrus yang kedapatan positif narkoba.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan jangka waktu penghentian kegiatan sementara tempat hiburan malam itu masih diproses. Pihaknya masih mengecek pernah tidaknya The Brotherhood melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Satpol PP sudah memasang penghentian kegiatan sementara. Kalau dicek Satpol PP wilayah, tidak ada pelanggaran, maka sanksinya maksimal 3x24 jam," kata di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Arifin menuturkan Satpol PP DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mendalami kasus penyalahgunaan narkoba di kafe tersebut. Kafe The Brotherhood terancam ditutup permanen dan dicabut izin usahanya, bila terbukti menjadi tempat transaksi narkoba.
Baca: Polisi Tentukan Status Millen Cyrus Hari Ini
Pencabutan izin sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Arifin menyebut pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI terkait itu.
"Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata. Sedang didalami dengan dinas pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," ungkap Arifin.
Millen Cyrus ditangkap saat aparat gabungan merazia kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Hasil tes urine keponakan penyanyi Ashanty itu dinyatakan positif narkoba jenis benzodiazepine.
Ini bukan pertama kalinya Millen ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Pada 22 November 2020, ia pernah ditangkap karena kasus yang sama.
Kemudian, Millen menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta menyegel kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyegelan buntut dari penangkapan empat pengunjung, termasuk selebgram
Millen Cyrus yang kedapatan positif
narkoba.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan jangka waktu penghentian kegiatan sementara tempat hiburan malam itu masih diproses. Pihaknya masih mengecek pernah tidaknya The Brotherhood melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Satpol PP sudah memasang penghentian kegiatan sementara. Kalau dicek Satpol PP wilayah, tidak ada pelanggaran, maka sanksinya maksimal 3x24 jam," kata di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Arifin menuturkan Satpol PP DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mendalami kasus penyalahgunaan narkoba di kafe tersebut. Kafe The Brotherhood terancam ditutup permanen dan dicabut izin usahanya, bila terbukti menjadi tempat transaksi narkoba.
Baca: Polisi Tentukan Status Millen Cyrus Hari Ini
Pencabutan izin sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Arifin menyebut pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI terkait itu.
"Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata. Sedang didalami dengan dinas pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," ungkap Arifin.
Millen Cyrus ditangkap saat aparat gabungan merazia kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Hasil tes urine keponakan penyanyi Ashanty itu dinyatakan positif narkoba jenis benzodiazepine.
Ini bukan pertama kalinya Millen ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Pada 22 November 2020, ia pernah ditangkap karena kasus yang sama.
Kemudian, Millen menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)