Jakarta: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selebgram Millen Cyrus. Gelar perkara untuk menentukan status hukum keponakan penyanyi Ashanty itu.
"Hari ini kita gelar perkara untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Mukti menuturkan hasil gelar perkara bakal disampaikan lebih detail oleh Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto. Sementara itu, Mukti mengatakan telah memeriksa dokter yang meresepkan obat benzodiazepine ke Millen.
Keterangan dokter bakal dianalisa dalam gelar perkara. "Sudah diperiksa, sudah diambil keterangannya. Maka, hari ini mau gelar perkara dulu," ungkap Mukti.
(Baca: Alasan Millen Cyrus Konsumsi Benzodiazepine)
Millen Cyrus ditangkap saat aparat gabungan merazia kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Hasil tes urine Millen dinyatakan positif narkoba jenis benzodiazepine.
Ini bukan pertama kalinya Millen ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Dia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada 22 November 2020,
Kemudian, Millen menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
Jakarta: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan
narkoba selebgram
Millen Cyrus. Gelar perkara untuk menentukan status hukum keponakan penyanyi Ashanty itu.
"Hari ini kita gelar perkara untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Mukti menuturkan hasil gelar perkara bakal disampaikan lebih detail oleh Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto. Sementara itu, Mukti mengatakan telah memeriksa dokter yang meresepkan obat benzodiazepine ke Millen.
Keterangan dokter bakal dianalisa dalam gelar perkara. "Sudah diperiksa, sudah diambil keterangannya. Maka, hari ini mau gelar perkara dulu," ungkap Mukti.
(Baca:
Alasan Millen Cyrus Konsumsi Benzodiazepine)
Millen Cyrus ditangkap saat aparat gabungan merazia kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Hasil tes urine Millen dinyatakan positif narkoba jenis benzodiazepine.
Ini bukan pertama kalinya Millen ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Dia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada 22 November 2020,
Kemudian, Millen menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)