Ilustrasi sidang yustisi. ANTARA Foto/Nova Wahyudi
Ilustrasi sidang yustisi. ANTARA Foto/Nova Wahyudi

Total Denda Operasi Yustisi Capai Rp371 Juta

Cindy • 03 Oktober 2020 19:35
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap total nilai denda yang didapat selama operasi yustisi sejak 14 September hingga 2 Oktober 2020. Nilai denda yang dikumpulkan mencapai Rp371 juta.
 
"Denda didapat dari perorangan dan tempat usaha yang melanggar dengan total denda Rp371 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabut, 3 Oktober 2020.
 
Yusri memerinci sebanyak 1.847 pelanggar individu diberi sanksi denda administratif. Sementara itu, sebanyak 48 perkantoran ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.

"Kemudian tempat makan atau minum yang ditutup sementara ada 431," kata Yusri.
 
Baca: Legislator DKI Sebut Harga Swab Test Masih Tinggi
 
Tim operasi yustisi telah menindak 114.133 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga Jumat, 2 Oktober 2020. Para pelanggar paling banyak diberi teguran tertulis mencapai 56.659 orang.
 
Disusul pelanggar yang diberi sanksi kerja sosial sebanyak 33.485 orang, teguran lisan sebanyak 22.403 orang dan terakhir denda administratif sebanyak 1.847 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan