Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan sanksi tegas sudah diberikan kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap. Pelanggar langsung ditilang.
"Sampai dengan siang ini sudah ada 28 pengendara ditilang," ujar Sambodo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Ganjil genap diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said selama pukul 06.00-20.00 WIB. Sambodo mengungkapkan mayoritas pelanggar itu ditemukan di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Sanksi tilang pada sistem ganjil genap mulai diterapkan hari. Polisi memakai tilang elektronik (e-TLE) maupun manual apabila pelanggaran ditemukan langsung petugas.
Baca: Denda Maksimal Ganjil Genap Rp500 Ribu, Hindari 3 Ruas Jalan Ini
"Kita utamakan tilang manual karena pelanggaran e-TLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik (e-TLE), di Jalan Sudirman-Thamrin ada beberapa titik (e-TLE). Mungkin ada juga anggota di titik-titik itu yang kemudian melakukan tilang secara manual," ujar dia
Sanksi tilang manual, kata Sambodo, akan diterapkan selama satu minggu ke depan. Polisi berjaga di ujung-ujung jalan menuju kawasan ganjil genap.
Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta hingga 6 September 2021. Kebijakan ini dilanjutkan mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan sanksi tegas sudah diberikan kepada pengendara mobil yang melanggar aturan
ganjil genap. Pelanggar langsung ditilang.
"Sampai dengan siang ini sudah ada 28 pengendara ditilang," ujar Sambodo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Ganjil genap diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said selama pukul 06.00-20.00 WIB. Sambodo mengungkapkan mayoritas pelanggar itu ditemukan di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Sanksi tilang pada sistem ganjil genap mulai diterapkan hari. Polisi memakai tilang elektronik (e-TLE) maupun manual apabila pelanggaran ditemukan langsung petugas.
Baca:
Denda Maksimal Ganjil Genap Rp500 Ribu, Hindari 3 Ruas Jalan Ini
"Kita utamakan tilang manual karena pelanggaran e-TLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik (e-TLE), di Jalan Sudirman-Thamrin ada beberapa titik (e-TLE). Mungkin ada juga anggota di titik-titik itu yang kemudian melakukan tilang secara manual," ujar dia
Sanksi tilang manual, kata Sambodo, akan diterapkan selama satu minggu ke depan. Polisi berjaga di ujung-ujung jalan menuju kawasan ganjil genap.
Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta hingga 6 September 2021. Kebijakan ini dilanjutkan mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)