Jakarta: Aturan sanksi tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Rabu, 1 September 2021. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan masih banyak saja masyarakat yang terjaring razia.
Hal ini dikarenakan masih banyak warga yang belum tahu kalau pemberlakuan ganjil genap sudah mulai diberlakukan menyusul perpanjangan PPKM Level 3 di DKI Jakarta dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Sistem ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan protokol Jakarta yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
“Aturan berlaku bagi semua kendaraan berpelat hitam, baik kendaraan pribadi maupun instansi,” kata Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 1 September 2021.
Sambodo menyatakan penilangan menggunakan dua sistem, manual dan elektronik. Sistem manual akan melibatkan petugas yang berjaga di lapangan. Sementara itu, tilang elektronik memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Denda maksimal Rp500 ribu
Penerapan saksi tilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 287 ayat 1, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan," ucap Sambodo.
Sambodo menyebut para pelanggar akan dikenakan saksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat berpelat hitam, baik pribadi maupun khusus instansi.
"Kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap," sambung dia.
Jakarta: Aturan sanksi tilang terhadap pelanggar
ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Rabu, 1 September 2021. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan masih banyak saja masyarakat yang terjaring razia.
Hal ini dikarenakan masih banyak warga yang belum tahu kalau pemberlakuan ganjil genap sudah mulai diberlakukan menyusul perpanjangan
PPKM Level 3 di DKI Jakarta dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Sistem ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan protokol Jakarta yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
“Aturan berlaku bagi semua kendaraan berpelat hitam, baik kendaraan pribadi maupun instansi,” kata Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 1 September 2021.
Sambodo menyatakan penilangan menggunakan dua sistem, manual dan elektronik. Sistem manual akan melibatkan petugas yang berjaga di lapangan. Sementara itu, tilang elektronik memanfaatkan kamera
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Denda maksimal Rp500 ribu
Penerapan saksi tilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 287 ayat 1, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan," ucap Sambodo.
Sambodo menyebut para pelanggar akan dikenakan saksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan roda empat berpelat hitam, baik pribadi maupun khusus instansi.
"Kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)