Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menampik ada pemborosan anggaran dalam pengadaan lahan permakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Tudingan pemborosan ini tersirat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menegaskan pembayaran berdasarkan hasil penilaian (appraisal) Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Pembayaran disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah penilaian harga pasar dari KJPP atas pengadaan ruang terbuka hijau makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," kata Syaefuloh ????dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Syaefulloh menilai rekomendasi tersebut bersifat administratif. Rekomendasi BPK untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).
"Serta menambah pedoman teknis/standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," ujar dia.
Baca: Legislator Minta Izin Sewa Makam di Jakarta Dipermudah
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyebut pengadaan lahan makam ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Pembayaran menggunakan hasil penilaian penilaian KJPP.
Hasil penilaian KJPP dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian KJPP bersifat final dan mengikat.
Suzi mengeklaim Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru menghemat Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam. "Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah Pemprov DKI membayar Rp71.236.650.000. Jadi, ada penghematan Rp2.551.242.000," ucap Suzi.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta menampik ada pemborosan anggaran dalam pengadaan lahan
permakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Tudingan pemborosan ini tersirat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dikeluarkan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menegaskan pembayaran berdasarkan hasil penilaian (appraisal) Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Pembayaran disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah penilaian harga pasar dari KJPP atas pengadaan ruang terbuka hijau makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," kata Syaefuloh ????dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Syaefulloh menilai rekomendasi tersebut bersifat administratif. Rekomendasi BPK untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).
"Serta menambah pedoman teknis/standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," ujar dia.
Baca:
Legislator Minta Izin Sewa Makam di Jakarta Dipermudah
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyebut pengadaan lahan makam ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Pembayaran menggunakan hasil penilaian penilaian KJPP.
Hasil penilaian KJPP dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian KJPP bersifat final dan mengikat.
Suzi mengeklaim Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru menghemat Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam. "Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah Pemprov DKI membayar Rp71.236.650.000. Jadi, ada penghematan Rp2.551.242.000," ucap Suzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)