Jakarta: Polisi kembali menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di ruas jalan protokol DKI Jakarta. Aturan gage kembali seperti aturan lama yang berlaku sebelum pandemi covid-19.
Pemberlakuan gage mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil genap kini berlaku dua sesi, pagi dan sore hari.
"Jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur, gage berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Sambodo menuturkan sistem ganjil genap sudah tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Gage hanya berlaku setiap Senin sampai Jumat.
Kawasan gage sama dengan aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3. Yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca: Bike To Sport Diperbolehkan Mulai Besok
Polisi tak lagi jaga mulut kawasan Ganjil Genap
Polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di mulut kawasan ganjil genap seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan Kuningan mulai hari ini.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan di tengah kawasan gage. Sehingga, warga yang melanggar aturan gage tidak kabur saat bertemu polisi.
"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE (kamera tilang elektronik)," kata Sambodo.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pencocokan data pelanggar setiap hari. Sehingga, tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE.
Jakarta: Polisi kembali menerapkan kebijakan
ganjil genap (gage) di ruas jalan protokol DKI Jakarta. Aturan gage kembali seperti aturan lama yang berlaku sebelum
pandemi covid-19.
Pemberlakuan gage mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil genap kini berlaku dua sesi, pagi dan sore hari.
"Jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur, gage berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Sambodo menuturkan
sistem ganjil genap sudah tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Gage hanya berlaku setiap Senin sampai Jumat.
Kawasan gage sama dengan aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3. Yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca:
Bike To Sport Diperbolehkan Mulai Besok
Polisi tak lagi jaga mulut kawasan Ganjil Genap
Polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di mulut kawasan ganjil genap seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan Kuningan mulai hari ini.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan di tengah kawasan gage. Sehingga, warga yang melanggar aturan gage tidak kabur saat bertemu polisi.
"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE (kamera tilang elektronik)," kata Sambodo.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pencocokan data pelanggar setiap hari. Sehingga, tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)