Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperbolehkan aktivitas bike to sport di Ibu Kota mulai besok Sabtu, 16 Oktober 2021. Kegiatan olahraga bersepeda itu diperbolehkan mengikuti pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Bike to work sudah diperbolehkan, mulai besok kita akan coba untuk bike to sport sudah diperbolehkan juga," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan ada aturan masyarakat melakukan olahraga bersepeda di ruas jalan DKI Jakarta. Pesepeda boleh melintas hingga pukul 06.30 WIB setiap Senin-Jumat.
"Kalau di atas pukul 06.30 WIB, nanti ada petugas yang meminggirkan teman-teman yang bersepeda untuk masuk ke jalur sepeda yang sudah disiapkan," kata Sambodo.
Baca: Anies Bersepeda dengan Batik di Hari Batik Nasional
Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, pesepeda diperbolehkan melintas hingga pukul 09.00 WIB. Sambodo menyebut kebijakan ini baru tahap uji coba.
Dia mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas bike to sport untuk menjaga protokol kesehatan. Yakni tidak berhenti secara bergerombol yang menimbulkan kerumunan.
Polisi, kata dia, akan memantau aktivitas pesepeda untuk memastikan mematuhi jam operasional yang ditentukan. Pelonggaran aktivitas sepeda bisa dihentikan jika kedapatan melanggar aturan.
"Kalau ternyata seminggu ke depan pelaksanaannya menimbulkan kerumunan, banyak sepeda yang tidak mematuhi ketentuan, bisa saja kemudian kebijakan ini kita cabut dan kita kembalikan seperti saat ini, yaitu dilarang sama sekali," ujar Sambodo.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperbolehkan aktivitas
bike to sport di Ibu Kota mulai besok Sabtu, 16 Oktober 2021. Kegiatan olahraga
bersepeda itu diperbolehkan mengikuti pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"
Bike to work sudah diperbolehkan, mulai besok kita akan coba untuk
bike to sport sudah diperbolehkan juga," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan ada aturan masyarakat melakukan olahraga bersepeda di ruas jalan DKI Jakarta.
Pesepeda boleh melintas hingga pukul 06.30 WIB setiap Senin-Jumat.
"Kalau di atas pukul 06.30 WIB, nanti ada petugas yang meminggirkan teman-teman yang bersepeda untuk masuk ke jalur sepeda yang sudah disiapkan," kata Sambodo.
Baca:
Anies Bersepeda dengan Batik di Hari Batik Nasional
Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, pesepeda diperbolehkan melintas hingga pukul 09.00 WIB. Sambodo menyebut kebijakan ini baru tahap uji coba.
Dia mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas
bike to sport untuk menjaga protokol kesehatan. Yakni tidak berhenti secara bergerombol yang menimbulkan kerumunan.
Polisi, kata dia, akan memantau aktivitas pesepeda untuk memastikan mematuhi jam operasional yang ditentukan. Pelonggaran aktivitas sepeda bisa dihentikan jika kedapatan melanggar aturan.
"Kalau ternyata seminggu ke depan pelaksanaannya menimbulkan kerumunan, banyak sepeda yang tidak mematuhi ketentuan, bisa saja kemudian kebijakan ini kita cabut dan kita kembalikan seperti saat ini, yaitu dilarang sama sekali," ujar Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)