Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) tetap dibayarkan. Insentif merupakan hak nakes yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes Trisa Wahjuni Putri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Trisa mengatakan pemerintah harus membayar insentif kepada lebih dari 97 ribu nakes. Mereka tersebar di 914 fasilitas kesehatan.
Rinciannya, rumah sakit (RS) TNI/Polri 10.505 nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658 nakes, RS BUMN 2.290 nakes, fasilitas kesehatan di kementerian/lembaga lain 1.951 nakes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) 2.682 nakes. Kemudian, RS Lapangan 1.201 nakes, Balai 442 nakes, serta laboratorium 165 nakes.
“Lalu RS Swasta/lainnya 69.924 nakes,” kata Trisa.
Ia menyebut pemerintah berupaya mempercepat pembayaran insentif melalui dua skema. Pembayaran insentif bagi nakes di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), BUMN, RS Swasta, dan RS TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan pemerintah pusat.
Baca: Cerita Nakes, Ikhlas Bekerja Meski Takut Bawa Pulang Virus
“Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dianggarkan dan dibayarkan pemerintah daerah,” ujar dia.
Anggaran insentif tenaga kesehatan pada 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Sementara pemberian insentif tahun 2021 insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Diharapkan pemerintah daerah segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan,” papar Trisa.
Dia mengingatkan pemerintah daerah berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2021 tentang Besaran Nominal Insentif Tenaga Kesehatan. Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif, semakin cepat pula proses pencairan insentif.
Pengajuan dilakukan setiap fasilitas kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu, berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan disetujui oleh Kemenkes.
Trisa menuturkan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Sehingga, proses pembayaran bisa dipercepat karena tidak perlu ditinjau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan (
nakes) tetap dibayarkan. Insentif merupakan hak nakes yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes Trisa Wahjuni Putri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Trisa mengatakan pemerintah harus membayar insentif kepada lebih dari 97 ribu nakes. Mereka tersebar di 914 fasilitas kesehatan.
Rinciannya, rumah sakit (RS) TNI/Polri 10.505 nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658 nakes, RS BUMN 2.290 nakes, fasilitas kesehatan di kementerian/lembaga lain 1.951 nakes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) 2.682 nakes. Kemudian, RS Lapangan 1.201 nakes, Balai 442 nakes, serta laboratorium 165 nakes.
“Lalu RS Swasta/lainnya 69.924 nakes,” kata Trisa.
Ia menyebut pemerintah berupaya mempercepat pembayaran insentif melalui dua skema. Pembayaran insentif bagi nakes di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), BUMN, RS Swasta, dan RS TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan pemerintah pusat.
Baca:
Cerita Nakes, Ikhlas Bekerja Meski Takut Bawa Pulang Virus
“Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dianggarkan dan dibayarkan pemerintah daerah,” ujar dia.
Anggaran insentif tenaga kesehatan pada 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Sementara pemberian insentif tahun 2021 insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Diharapkan pemerintah daerah segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan,” papar Trisa.
Dia mengingatkan pemerintah daerah berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2021 tentang Besaran Nominal Insentif Tenaga Kesehatan. Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif, semakin cepat pula proses pencairan insentif.
Pengajuan dilakukan setiap fasilitas kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu, berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan disetujui oleh Kemenkes.
Trisa menuturkan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Sehingga, proses pembayaran bisa dipercepat karena tidak perlu ditinjau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)