Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewenangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) ada di pemerintah daerah. Namun, untuk regulasi yang menjadi dasar perhitungan dan penetapan tersebut berasal dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami akan terus memberikan perhatian mencarikan solusi terbaik untuk kepentingan pengusaha dan buruh, kepentingan pemerintah dan seluruh warga," kata Ariza dilansir darI Media Indonesia, Jakarta, Sabtu, 27 November 2021.
Ia meminta para buruh bersabar karena Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan insentif untuk mengurangi beban pengeluaran para buruh. Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan Pemprov DKI tak bisa keluar dari regulasi dalam menetapkan UMP.
"Jadi atas dasar itu kami akan mencari solusi yang terbaik," ujarnya.
Ia meminta buruh tidak lagi demo yang berujung anarkis. Ia mengimbau demo dilakukan dengan tertib dan taat protokol kesehatan.
Baca: Buruh Tuntut UMP DKI Naik 5%, Wagub: Bukan Kami yang Menyusun
Sebelumnya, buruh mengeluarkan ancaman akan aksi besar-besaran bila kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 tak diperbaiki. Buruh menuntut agar UMP Jakarta naik dari Rp4,4 juta ke Rp4,8 juta.
Lantaran pandemi, buruh melunak dan menurunkan permintaan itu menjadi Rp4,5 juta. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru menetapkan kenaikan UMP 2022 di Ibu Kota hanya 0,8 persen dan masih berada di angka Rp4,4 juta.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewenangan penetapan upah minimum provinsi
(UMP) ada di pemerintah daerah. Namun, untuk regulasi yang menjadi dasar perhitungan dan penetapan tersebut berasal dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami akan terus memberikan perhatian mencarikan solusi terbaik untuk kepentingan pengusaha dan buruh, kepentingan pemerintah dan seluruh warga," kata Ariza dilansir darI
Media Indonesia, Jakarta, Sabtu, 27 November 2021.
Ia meminta para buruh bersabar karena Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan insentif untuk mengurangi beban pengeluaran para buruh. Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan Pemprov DKI tak bisa keluar dari regulasi dalam menetapkan UMP.
"Jadi atas dasar itu kami akan mencari solusi yang terbaik," ujarnya.
Ia meminta buruh tidak lagi demo yang berujung anarkis. Ia mengimbau demo dilakukan dengan tertib dan taat protokol kesehatan.
Baca:
Buruh Tuntut UMP DKI Naik 5%, Wagub: Bukan Kami yang Menyusun
Sebelumnya, buruh mengeluarkan ancaman akan aksi besar-besaran bila kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 tak diperbaiki. Buruh menuntut agar UMP Jakarta naik dari Rp4,4 juta ke Rp4,8 juta.
Lantaran pandemi, buruh melunak dan menurunkan permintaan itu menjadi Rp4,5 juta. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru menetapkan kenaikan UMP 2022 di Ibu Kota hanya 0,8 persen dan masih berada di angka Rp4,4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)