Petugas mengimbau pedagang untuk tidak melayani makan di tempat saat operasi yustisi protokol covid-19 di Kalibata, Jakarta, Jumat, 18 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas mengimbau pedagang untuk tidak melayani makan di tempat saat operasi yustisi protokol covid-19 di Kalibata, Jakarta, Jumat, 18 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta

Rp191 Juta Denda Disetor Selama 4 Hari Operasi Yustisi

Siti Yona Hukmana • 18 September 2020 13:53

Polres Metro Jakarta Barat mengenakan sanksi sosial kepada 606 warga dan 124 orang membayar denda administratif. Total denda selama empat hari Rp24.048.500. 
 
Yusri tidak memerinci jenis pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Dia juga tidak menyebutkan rentang nilai denda yang dikenakan kepada pelanggar. 
 
Namun, denda yang diterapkan beragam sesuai dengan jumlah pelanggaran. Sanksi diatur Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Baca: Posko Operasi Yustisi Diklaim Tak Timbulkan Kerumunan
 
Aturan itu berisikan setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif maksimal Rp250 ribu. Warga yang mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda maksimal Rp500 ribu. 
 
Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial 180 menit atau denda maksimal Rp750 ribu. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial 240 menit atau denda administratif maksimal Rp1 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan