Jakarta: Penipuan dengan modus kerja like video di YouTube dikendalikan oleh WNI berinisial D yang berada di Kamboja. Sejauh ini, tersangka yang sudah diamankan sudah mengirimkan 15 rekening berisi uang kejahatan ke Kamboja.
"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2024.
Ade mengatakan, tersangka EO dan MS tidak berhubungan langsung dengan korban, melainkan hanya mengumpulkan rekening. Nantinya, rekening tersebut akan dijadikan tempat penampungan duit hasil kejahatan.
"Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban," jelasnya.
Hingga kini pihak kepolisian sudah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya adalah pria inisial EO (47) dan wanita inisial SM (29) yang ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 25 Juni 2024. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video YouTube. Dalam kasus itu, dua orang tersangka ditangkap yakni berinisial EO (47) dan SM (29) dengan kerugian pelapor selaku korban sampai ratusan juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,00," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 28 Juni 2024.
Jakarta:
Penipuan dengan modus kerja
like video di YouTube dikendalikan oleh WNI berinisial D yang berada di Kamboja. Sejauh ini, tersangka yang sudah diamankan sudah mengirimkan 15 rekening berisi uang kejahatan ke Kamboja.
"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," kata Dirreskrimsus
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2024.
Ade mengatakan, tersangka EO dan MS tidak berhubungan langsung dengan korban, melainkan hanya mengumpulkan rekening. Nantinya, rekening tersebut akan dijadikan tempat penampungan duit hasil kejahatan.
"Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban," jelasnya.
Hingga kini pihak kepolisian sudah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya adalah pria inisial EO (47) dan wanita inisial SM (29) yang ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 25 Juni 2024. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan untuk melakukan
like video YouTube. Dalam kasus itu, dua orang tersangka ditangkap yakni berinisial EO (47) dan SM (29) dengan kerugian pelapor selaku korban sampai ratusan juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,00," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 28 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)