Jakarta: Pemeran pria pada video dewasa tersangka kasus pornohrafi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans berinisial DRZ bungkam usai menjalani pemeriksaan polisi. DRZ diperiksa selama hampir tujuh jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 1 April 2022.
Pemeran pria tersebut diperiksa mulai pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 18.50 WIB. Usai diperiksa DRZ dan kuasa hukumnya sama sekali tidak berkomentar dan menghindari wartawan.
Usai DRZ rampung diperiksa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan saat ini DRZ masih berstatus saksi.
"Masih sebagai saksi," kata Auliansyah, melansir Antara, Jumat, 1 April 2022.
Baca: Polisi: Dea OnlyFans Simpan Video Porno di Twitter
Auliansyah mengatakan DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video asusila yang melibatkan dirinya dan Dea OnlyFans. Kasus berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis malam, 24 Maret 2022.
Dea ditangkap karena menjual foto-foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu memang dikenal lewat situs OnlyFans.
OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Dea disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jakarta: Pemeran pria pada
video dewasa tersangka kasus pornohrafi, Gusti Ayu Dewanti alias
Dea OnlyFans berinisial DRZ bungkam usai menjalani pemeriksaan polisi. DRZ diperiksa selama hampir tujuh jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 1 April 2022.
Pemeran pria tersebut diperiksa mulai pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 18.50 WIB. Usai diperiksa DRZ dan kuasa hukumnya sama sekali tidak berkomentar dan menghindari wartawan.
Usai DRZ rampung diperiksa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan saat ini DRZ masih berstatus saksi.
"Masih sebagai saksi," kata Auliansyah, melansir Antara, Jumat, 1 April 2022.
Baca:
Polisi: Dea OnlyFans Simpan Video Porno di Twitter
Auliansyah mengatakan DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video asusila yang melibatkan dirinya dan Dea OnlyFans. Kasus berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis malam, 24 Maret 2022.
Dea ditangkap karena menjual foto-foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu memang dikenal lewat situs OnlyFans.
OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Dea disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)