Ilustrasi kafe holywings. Foto: IG @holywings
Ilustrasi kafe holywings. Foto: IG @holywings

DKI Minta Holywings Lakukan Perbaikan Selama Ditutup

Antara • 28 Juni 2022 13:36
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha. Menurut dia, penutupan itu diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
 
"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
 
Ia tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut. Dia menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.

?Arifin menjelaskan penutupan usaha itu setelah petugas gabungan menemukan aktivitas beberapa gerai Holywings tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan. Kemudian, penyalahgunaan perizinan atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.
 
Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota yang mencapai 12 titik. Rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara empat gerai, Jakarta Barat dua gerai dan Jakarta Pusat satu gerai.
 
"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Arifin.
 
Penutupan usaha Holywings itu terjadi di tengah kontroversi promosi yang menyinggung agama tertentu. Hasilnya, promosi tersebut kemudian viral di media sosial dan mengundang kontroversi.
 
Namun, penutupan usaha seluruh gerai di Jakarta itu tidak terkait dengan promosi yang mengundang kegaduhan di masyarakat tersebut. Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.
 

Baca: Ditutup, Satpol PP Jakbar Pelototi Terus Holywings Tanjung Duren


Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut. Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.
 
Dari hasil penelitian, pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil. Namun, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
 
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Lantaran menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey (DJ) baik dalam dan luar negeri. Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan 12 gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
 
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan