Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyegel Holywings Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). Branda Antara
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyegel Holywings Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). Branda Antara

Ditutup, Satpol PP Jakbar Pelototi Terus Holywings Tanjung Duren

Antara • 28 Juni 2022 12:23
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel salah satu cabang Holywings di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, Selasa, 28 Juni 2022. Kasatpol PP Tanjung Duren Ruslianto memastikan akan memantau Holywings Tanjung Duren agar tidak beroperasi selama penutupan.
 
"Kita pastikan tempat ini tidak beroperasi," jelas dia di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. 
 
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP DKI Jakarta Santoso menerangkan penyegelan Holywings karena melanggar beberapa hal. Pertama, kata dia, Holywings Tanjung Duren belum memiliki dokumen, persyaratan, dan ketentuan perizinan yang semestinya.

"Kedua, Holywings dinilai beroperasi tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Ketiga, pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," jelas dia.
 

Baca: Holywings Vendetta Gatot Subroto Resmi Ditutup


Terakhir, adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kepada Satpol PP untuk menyegel Holywings. Santoso enggan menjelaskan kaitan penutupan Holywings dengan kasus promo minuman keras (miras) yang dinilai menistakan agama.
 
"Saya tidak bisa jelaskan, itu saja," jawab dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan