Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono (tengah) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Foto: MI/Susanto.
Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono (tengah) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Foto: MI/Susanto.

Kemendagri: DKI Nonjob Paksa Pejabat

M Sholahadhin Azhar • 18 Juli 2018 19:21
Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengkritik Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Anies dianggap mencopot satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara serampangan.
 
"Di DKI adalah proses penonjoban secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas," kata Sumarsono saat dihubungi, Rabu, 18 Juli 2018.
 
Menurut dia, langkah Anies melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini mengatur bagaimana tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.

Pasal 24 ayat 1 regulasi itu berbunyi, "Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin." Pasal 24 ayat 2 berbunyi, "Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat satu dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP)." 
 
Sumarsono menekankan pemberhentian harus sesuai prosedur dan alasan yang jelas. Salah satu contohnya penonjoban dilakukan karena pelanggaran disiplin sesuai aturan PP 53 Nomor Tahun 2010. 
 
"Nah itu kan (kalau) pelanggaran disiplin, dia disidang kemudian diberi hukuman sangat berat. Jadi kalau berhenti (diberhentikan) itu sangat berat," imbuh dia.
 
Selain pelanggaran disiplin, Sumarsono menyebut pejabat bisa diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Ada indikator performa yang mendasari hal ini. Dia mencontohkan ketika pejabat terkait tak mencapai target kepala daerah.
 
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan menakar pelanggaran disiplin atau performa rendah dari pejabat terkait. "Prosedur sidang pemeriksaan oleh Baperjakat atau dewan kode etik sekarang istilahnya." 
 
Sumarsono menyebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa turun tangan bila ada pelanggaran pada proses pemberhentian. "Kalau (proses) itu tidak dikakukan ya pasti KASN akan turun," sebut dia.
 
Gebernur, kata Sumarsono, harus terbuka dan membeberkan rincian penilaian pada pejabat terkait, begitu juga ketika alasannya para SKPD memasuki masa pensiun. Kemendagri pun menyerahkan penyelidikan dugaan pelanggaran ini pada KASN.
 
Baca: Anies Ancam Mutasi Lurah
 
Sumarsono mewanti-wanti Anies menaati sepenuhnya rekomendasi dari KASN nantinya. Pihaknya akan memberi penguatan dan memastikan rekomendasi dilaksanakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 
"Di UU itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak kan berarti pelanggaran," pungkas Sumarsono.
 
Kewajiban mengikuti rekomendasi KASN tertuang di Pasal 120 ayat 3, 4 dan 5 UU ASN. Dalam ayat 3, KASN bertugas mengawasi proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di instansi daerah. KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian. 
 
Ayat 4 berbunyi, "Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di instansi pusat dan instansi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian." Sementara itu, ayat 5 menjelaskan rekomendasi KASN yang dimaksud pada ayat (3) dan (4) bersifat mengikat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan