Jakarta: Pengemplang pajak kendaran mewah di DKI Jakarta diburu. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta menagih dari pintu ke pintu.
"Sebenarnya dari total data awal per September itu ada 1.500-an (pemilik mobil mewah), ini kan tiap hari kita update dengan cara razia tadi. Terakhir tinggal 1.100-an yang belum kita identifikasi," kata Humas BPRD DKI Mulyo Sasungko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Desember 2019.
Mulyono dan tim menghadapi banyak kendala. Kebanyakan alamat tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak sesuai dengan pemilik kendaraan.
"Kalau enggak jelas akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu kita kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan," jelas Mulyo.
BPRD DKI memprioritaskan razia menyasar ke alamat-alamat yang sesuai antara STNK dan si pemilik kendaraan. Utamanya di kawasan-kawasan perumahan elite, seperti Penjaringan.
"Di database juga banyak yang enggak pas, itu sambil jalan kita akan coba deteksi," ujar dia.
Untuk denda, terang Mulyo, tidak berbeda dengan penunggak pajak kendaraan lainnya. Mereka dindenda dua persen per bulan dari nilai pajak kendaraan.
"Dan maksimal 24 bulan atau dalam presentasi 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ucap dia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan