Ilustrasi: Mobil mewah. Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi: Mobil mewah. Medcom.id/Mohammad Rizal.

Ribuan Orang Tajir Ngemplang Pajak Kendaraan

Candra Yuri Nuralam • 05 Desember 2019 10:16
Jakarta: Ribuan pemilik mobil mewah mengemplang pajak hingga tiga tahun. Mayoritas penunggak berdomisili di Jakarta Utara.
 
"Mobil mewah dari 1.500 kemarin (per November 2019), tinggal 1.100 kendaraan (yang belum bayar pajak)," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 4 November 2019.
 
Faisal menjelaskan uang pajak kendaraan mewah yang sudah masuk sebesar Rp11 miliar. "Kita kejar Rp37 miliar lagi," tegas dia.

Petugas pajak akan menyambangi kediaman para pemilik mobil mewah tersebut untuk mengingatkannya. Pemilik mobil mewah dinilai banyak yang terlalu sibuk sehingga lupa membayar pajak.
 
"Kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan kegiatan ini, penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya," ujar Faisal.
 
Petugas juga akan mengingatkan sanksi untuk para penunggak pajak. Salah satunya pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
 
BPRD dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengoordinasikan rencana ini. BPRD tinggal memberitahukan nomor polisi kendaraan tersebut dan polisi langsung menindaknya.
 
"Kita blokir, begitu kita blokir, dia tidak melakukan perpanjangan STNK-nya," ujar Faisal.
 
Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Friesmount Wongso mengatakan mobil yang menunggak pajak akan ditempel stiker. Penempelan stiker dilakukan kepada seluruh kendaraan.
 
"Kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," kata Friestmount.
 
Pemilik kendaraan dilarang mencopot stiker tersebut. "Ada sanksinya berupa (tindak) pidana perusakan segel," tutur Friestmount.
 
Menyamarkan Mobil
 
Sejumlah pemilik kendaaraan mewah berupaya mengelabui petugas agar tidak membayar pajak. Sekitar 150 dari 1.100 mobil mewah tercatat menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak. Petugas pajak pun sudah memblokir 30 ribu kendaraan yang menggunakan cara serupa.
 
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri), dan bayar pajak kendaraan bermotornya," ujar Faisal.
 
Menurut Friestmount, tindakan itu bisa masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemilik kendaraan juga sudah dilarang meminjam identitas orang lain.
 
Namun, masalah ini perlu pendalaman. Petugas pajak dan KPK akan memeriksa pemilik kendaraan untuk memastikan ada atau tidak unsur pidananya.
 
"TPPU Pasal 5, dia terlibat kalau dianggap menggunakan identitasnya. Kalau hasil pencucian, bisa kena dampaknya. Nanti kan diperiksa," ujar Friestmount.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan