Jakarta: Kasus tabrak lari di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019, menewaskan satu orang. Peristiwa bermula saat sebuah Toyota Camry dengan nomor polisi B 1672 SAL yang dikemudikan oleh Firman menabrak dua pejalan kaki.
"Iya benar. Kejadiannya tadi pagi di Jalan Mampang Prapatan tepatnya depan halte busway Mampang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Lilik menuturkan Firman sebelumnya menabrak pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian, dia juga menabrak dua orang pejalan kaki di trotoar.
"Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal di TKP, dua orang mengalami luka ringan," ujar Lilik.
Baca juga: Pengemudi Epilepsi Tabrak 2 Petugas PPSU di Jaksel
Setelah menabrak, Firman bukannya menolong namun justru melarikan diri masuk ke jalur bus transjakarra. Pelariannya terhenti ketika petugas menangkapnya di salah satu toko ritel di kawasan Buncit, Jakarta Selatan.
"Pelaku saat ini di Polres Jaksel sedang diperiksa. Statusnya sekarang tersangka. Mobilnya juga kita amankan di Polres," tukas Lilik.
Atas perbuatannya itu, Firman dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancamannya terberat enam tahun penjara," pungkas Lilik.
Jakarta: Kasus tabrak lari di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019, menewaskan satu orang. Peristiwa bermula saat sebuah Toyota Camry dengan nomor polisi B 1672 SAL yang dikemudikan oleh Firman menabrak dua pejalan kaki.
"Iya benar. Kejadiannya tadi pagi di Jalan Mampang Prapatan tepatnya depan halte busway Mampang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi kepada
Medcom.id di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Lilik menuturkan Firman sebelumnya menabrak pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian, dia juga menabrak dua orang pejalan kaki di trotoar.
"Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal di TKP, dua orang mengalami luka ringan," ujar Lilik.
Baca juga:
Pengemudi Epilepsi Tabrak 2 Petugas PPSU di Jaksel
Setelah menabrak, Firman bukannya menolong namun justru melarikan diri masuk ke jalur bus transjakarra. Pelariannya terhenti ketika petugas menangkapnya di salah satu toko ritel di kawasan Buncit, Jakarta Selatan.
"Pelaku saat ini di Polres Jaksel sedang diperiksa. Statusnya sekarang tersangka. Mobilnya juga kita amankan di Polres," tukas Lilik.
Atas perbuatannya itu, Firman dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancamannya terberat enam tahun penjara," pungkas Lilik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)