Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus bentrokan antar kelompok pemuda di perumahan Raffles Hills, Sukatani, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Desember 2023. Bentrok yang diduga hanya akibat masalah pribadi seseorang inisial M dan L itu mengakibatkan satu orang tewas.
"Dari hasil proses penyidikan ditetapkanlah tujuh orang sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Februari 2023.
Berikut ini daftar tersangka sekaligus perannya:
MJ, berperan melukai korban dengan senjata tajam sehingga korban N meninggal dunia
ML, memiliki masalah pribadi dengan L
SA, berperan memukul salah satu korban bernama R
SAH, berperan membawa senjata tajam dan penganiayaan terhadap R
AL, berperan melakukan penganiayaan dengan kursi terhadap korban
B, berperan pemukulan terhadap I
RR, berperan pemukulan terhadap I
Trunoyudo mengatakan polisi menyita barang bukti berupa enam senjata tajam jenis celurit, dua pisau panjang, dan satu kursi warna hitam. Kemudian, baju korban dan pelaku yang bernoda darah, dan kaos warna hijau bernoda darah. Saat ini, para tersangka masih dalam proses penyidikan untuk menetapkan hukuman yang akan diberikan.
Para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Selain itu, dijerat pasal tentang penganiayaan dan kekerasan. (Devi Rahma Syafira)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus bentrokan antar kelompok pemuda di perumahan Raffles Hills, Sukatani, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Desember 2023. Bentrok yang diduga hanya akibat masalah pribadi seseorang inisial M dan L itu mengakibatkan satu orang tewas.
"Dari hasil proses penyidikan ditetapkanlah tujuh orang sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Februari 2023.
Berikut ini daftar tersangka sekaligus perannya:
- MJ, berperan melukai korban dengan senjata tajam sehingga korban N meninggal dunia
- ML, memiliki masalah pribadi dengan L
- SA, berperan memukul salah satu korban bernama R
- SAH, berperan membawa senjata tajam dan penganiayaan terhadap R
- AL, berperan melakukan penganiayaan dengan kursi terhadap korban
- B, berperan pemukulan terhadap I
- RR, berperan pemukulan terhadap I
Trunoyudo mengatakan polisi menyita barang bukti berupa enam
senjata tajam jenis celurit, dua pisau panjang, dan satu kursi warna hitam. Kemudian, baju korban dan pelaku yang bernoda darah, dan kaos warna hijau bernoda darah. Saat ini, para tersangka masih dalam proses penyidikan untuk menetapkan hukuman yang akan diberikan.
Para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Selain itu, dijerat pasal tentang
penganiayaan dan kekerasan.
(Devi Rahma Syafira)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)