Jakarta: Kepolisian telah memulangkan pria berinisial GR, 24, sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. GR dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah melakukan interogasi terkait perkara yang terjadi pada Minggu dini hari, 12 Februari 2023. Pelaku dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
GR diancam dengan Pasal 406 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Meskipun pengendara Fortuner dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut. "Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," jelasnya.
Selain itu, polisi sementara memulangkan sopir Fortuner karena sudah terjadi musyawarah dengan pihak korban.
Korban berinisial AW, 39, mengungkap aksi brutal sopir Fortuner berinisial GR yang merusak mobilnya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). AW menyebut pelaku ngamuk usai dirinya memberikan lampu jauh (dim) karena sopir Fortuner melawan arah.
Kronologi Sopir Fortuner Ngamuk di Senopati
AW menceritakan awal mula dirinya melaju dari arah Office 8 menuju arah Mampang-Tendean pada pukul 02.00 WB, Minggu, 12 Februari 2023. AW yang berprofesi sampingan sebagai sopir taksi online, saat itu sedang membawa seorang penumpang.
"Fortuner dari arah Ashta. Ketemu di depan Office 8 dalam keadaan mobil pelaku melawan arah atau di jalur saya. Saya dim 2 sampai 3 kali," sambungnya.
Tak lama, mobil Fortuner itu kembali ke jalur yang benar. Namun, AW dikejar oleh pengemudi Fortuner tersebut.
Masih di Jalan Senopati, tepatnya di halte bus sebelum Apotek Potenza, pengemudi Fortuner memberhentikan mobil AW. Pengemudi Fortuner itu sempat memaksa membuka pintu depan mobil AW untuk memintanya turun.
"Mau buka paksa pintu kiri depan. Cuma minta turun," ujar AW.
Tak lama setelahnya, pengemudi mobil Fortuner itu melakukan perusakan kepada mobil AW menggunakan softguns. Setelah itu, pengemudi Fortuner kembali ke mobilnya untuk mengambil senjata tajam dan kembali melakukan perusakan.
"(Merusak menggunakan) seperti softgun mainan. Iya betul (setelahnya melakukan perusakan kembali), sejenis samurai," kata AW.
Tak cukup sampai di sana, pengemudi Fortuner itu juga menabrak mobil AW. Akibat tindakan tersebut, mobil AW mengalami beberapa kerusakan. "Kaca depan hancur, kap mesin depan. (Bagian kanan mobil) ada kerusakan, penyok," ungkap AW.
AW langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Dia berharap pengemudi mobil Fortuner dapat bertanggung jawab.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Kepolisian telah memulangkan pria berinisial GR, 24, sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. GR dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah melakukan interogasi terkait perkara yang terjadi pada Minggu dini hari, 12 Februari 2023. Pelaku dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
GR diancam dengan Pasal 406 KUHP yang berbunyi;
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Meskipun pengendara Fortuner dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut. "Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," jelasnya.
Selain itu, polisi sementara memulangkan sopir Fortuner karena sudah terjadi musyawarah dengan pihak korban.
Korban berinisial AW, 39, mengungkap aksi brutal sopir Fortuner berinisial GR yang merusak mobilnya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). AW menyebut pelaku ngamuk usai dirinya memberikan lampu jauh (dim) karena sopir Fortuner melawan arah.
Kronologi Sopir Fortuner Ngamuk di Senopati
AW menceritakan awal mula dirinya melaju dari arah Office 8 menuju arah Mampang-Tendean pada pukul 02.00 WB, Minggu, 12 Februari 2023. AW yang berprofesi sampingan sebagai sopir
taksi online, saat itu sedang membawa seorang penumpang.
"Fortuner dari arah Ashta. Ketemu di depan Office 8 dalam keadaan mobil pelaku melawan arah atau di jalur saya. Saya dim 2 sampai 3 kali," sambungnya.
Tak lama, mobil Fortuner itu kembali ke jalur yang benar. Namun, AW dikejar oleh pengemudi Fortuner tersebut.
Masih di Jalan Senopati, tepatnya di halte bus sebelum Apotek Potenza, pengemudi Fortuner memberhentikan mobil AW. Pengemudi Fortuner itu sempat memaksa membuka pintu depan mobil AW untuk memintanya turun.
"Mau buka paksa pintu kiri depan. Cuma minta turun," ujar AW.
Tak lama setelahnya, pengemudi mobil Fortuner itu melakukan perusakan kepada mobil AW menggunakan softguns. Setelah itu, pengemudi Fortuner kembali ke mobilnya untuk mengambil
senjata tajam dan kembali melakukan perusakan.
"(Merusak menggunakan) seperti
softgun mainan. Iya betul (setelahnya melakukan perusakan kembali), sejenis samurai," kata AW.
Tak cukup sampai di sana, pengemudi Fortuner itu juga menabrak mobil AW. Akibat tindakan tersebut, mobil AW mengalami beberapa kerusakan. "Kaca depan hancur, kap mesin depan. (Bagian kanan mobil) ada kerusakan, penyok," ungkap AW.
AW langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Dia berharap pengemudi mobil Fortuner dapat bertanggung jawab.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)