Jakarta: Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku terkejut dengan jadwal sidang banding putusan kasus penganiayaan David Ozora yang digelar pada hari ini Kamis, 27 April 2023. Penjadwalan sidang yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai terburu-buru.
“Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding pada Rabu 26 April 2023 sore," kata Mangatta, Kamis, 27 April 2023.
Mangatta menyatakan pihaknya heran dengan pemilihan waktu yang telah ditetapkan tersebut. Dia pun mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan jadwal sidang dilakukan hari ini.
"Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," ungkap dia.
Ia menambahkan telah menyiapkan 83 halaman memori banding. Namun, dia belum menjelaskan secara detail terkait memori banding kliennya.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi," ujar dia.
Sebelumnya, pihak AG mengajukan banding atas putusan kasus penganiayaan David Ozora. Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum itu divonis 3,5 tahun kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku terkejut dengan jadwal sidang banding putusan kasus
penganiayaan David Ozora yang digelar pada hari ini Kamis, 27 April 2023. Penjadwalan sidang yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai terburu-buru.
“Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding pada Rabu 26 April 2023 sore," kata Mangatta, Kamis, 27 April 2023.
Mangatta menyatakan pihaknya heran dengan pemilihan waktu yang telah ditetapkan tersebut. Dia pun mempertanyakan keputusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan jadwal sidang dilakukan hari ini.
"Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," ungkap dia.
Ia menambahkan telah menyiapkan 83 halaman memori banding. Namun, dia belum menjelaskan secara detail terkait memori banding kliennya.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi," ujar dia.
Sebelumnya, pihak AG mengajukan banding atas putusan kasus penganiayaan David Ozora. Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum itu divonis 3,5 tahun kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)