Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pengadilan Tinggi DKI Belum Menunjuk Hakim yang Tangani Sidang Banding AG

Media Indonesia • 26 April 2023 16:43
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menunjuk majelis hakim untuk sidang banding terdakwa anak terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, AG 15. Pasalnya, berkas perkara AG belum dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Benar, belum ada hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, kepada wartawan, Rabu, 26 April 2023.
 
Binsar menambahkan pihaknya belum menentukan jadwal sidang banding AG tersebut. "Dengan belum adanya hakim berakibat belum ada jadwal sidang," ujar dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pihaknya masih mempersiapkan berkas perkara milik AG untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Sedang dipersiapkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
 
Baca Juga: Polda Metro Lengkapi Berkas Tersangka Penganiayaan Mario dan Shane

Sebelumnya, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
 
"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Djuyamto, Senin, 17 April 2023. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan