Jakarta: Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan Dishub DKI tetap akan mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Salah satu yang dibahas Raperda ini yaitu soal jalan berbayar elektronik atau electronic pricing road (ERP).
Pengkajian tersebut ditujukan untuk mendengarkan aspirasi seluruh elemen masyarakat. Sejak pertama kali mencuat, Raperda PL2SE ditolak beberapa kalangan, termasuk angkutan umum online, karena khawatir akan menggerus pendapatan.
"Benar. Mengembalikan artinya mengembalikan kita nanti menunggu masukan dari semua aspek masyarakat," kata Chaidir di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Pengkajian kembali bakal dilakukan melalui permintaan Pemprov DKI untuk menarik Raperda PL2SE dari pembahasan DPRD DKI. Namun, proses itu harus melalui rapat bersama dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Chaidir mengatakan pihaknya masih menunggu proses tersebut berjalan.
"Belum. Nunggu dong, nunggu jadwal dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)," ujar Chaidir.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta itu menegaskan belum akan merinci pasal yang akan direvisi. Hal tersebut masih harus menunggu proses pengumpulan aspirasi dari masyarakat selesai.
"Kemungkinan besarnya kita nunggu semua masukan aspirasi dari masyarakat. Mana yang terbaik itu yang dipilih," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan Dishub DKI tetap akan mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Salah satu yang dibahas Raperda ini yaitu soal jalan berbayar elektronik atau electronic pricing road (
ERP).
Pengkajian tersebut ditujukan untuk mendengarkan aspirasi seluruh elemen masyarakat. Sejak pertama kali mencuat, Raperda PL2SE ditolak beberapa kalangan, termasuk angkutan umum
online, karena khawatir akan menggerus pendapatan.
"Benar. Mengembalikan artinya mengembalikan kita nanti menunggu masukan dari semua aspek masyarakat," kata Chaidir di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Pengkajian kembali bakal dilakukan melalui permintaan
Pemprov DKI untuk menarik Raperda PL2SE dari pembahasan DPRD DKI. Namun, proses itu harus melalui rapat bersama dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Chaidir mengatakan pihaknya masih menunggu proses tersebut berjalan.
"Belum. Nunggu dong, nunggu jadwal dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)," ujar Chaidir.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
DKI Jakarta itu menegaskan belum akan merinci pasal yang akan direvisi. Hal tersebut masih harus menunggu proses pengumpulan aspirasi dari masyarakat selesai.
"Kemungkinan besarnya kita nunggu semua masukan aspirasi dari masyarakat. Mana yang terbaik itu yang dipilih," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)